lintaspriangan.com,BERITA BANDUNG. Kabar baru buat warga Jawa Barat. Kini, pajak kendaraan Jabar bisa dibayar tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan langsung jadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi.
Perubahan ini membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi jauh lebih sederhana. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan, tanpa perlu lagi repot mencari atau meminjam identitas pemilik awal kendaraan.
Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan, namun proses pembayaran pajaknya tersendat karena keterbatasan dokumen kepemilikan awal.
Dengan aturan baru ini, layanan Samsat di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan inklusif. Baik kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan kini memiliki akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit. Ia menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan kemudahan, bukan hambatan, bagi masyarakat yang ingin taat pajak.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan diperkirakan bisa meningkat.
Selain itu, kemudahan ini menjadi solusi konkret atas persoalan klasik di lapangan, di mana banyak kendaraan yang secara fisik dikuasai oleh pihak lain, namun secara administratif masih atas nama pemilik lama.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan yang ada. Proses yang kini lebih ringkas diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif untuk membayar pajak tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.
Baca berita Lintas Priangan di Google News



