lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kegiatan Koordinasi dan Rapat Evaluasi SPPG Tasikmalaya di Hotel Aston, Jumat (10/04/2026), menyisakan ironi yang sulit diabaikan. Di dalam ruangan, membahas program untuk publik. Di luar ruangan, publik—melalui wartawan—justru diminta menunggu.
Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput kegiatan SPPG Tasikmalaya tidak diperkenankan masuk oleh panitia. Alasan yang disampaikan: tidak ada undangan untuk wartawan. Bahkan, jika ingin meliput, disebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari BGN.
“Gila itu! Kalau wartawan di daerah harus ijin ke BGN di pusat, ini lebih gila dari jaman order baru!” sergah Ahmad Mukhlis, Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif).
Belum selesai sampai di situ, muncul pernyataan yang cukup mengundang tanda tanya: kegiatan tersebut sudah memiliki “wartawan khusus”. Sebuah istilah yang, bagi sebagian orang, mungkin terdengar praktis. Tapi bagi dunia jurnalistik, ini seperti memilih satu mikrofon dan mematikan yang lain.
Perdebatan sempat terjadi antara wartawan dan panitia. Suasana memanas sebelum akhirnya diredam oleh panitia lain yang datang melerai. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa kegiatan SPPG Kota Tasikmalaya bersifat internal. Wartawan dipersilakan melakukan wawancara setelah acara selesai.
Penjelasan ini terdengar lebih lunak, namun tetap menyisakan satu pertanyaan: jika prosesnya tertutup, lalu siapa yang memastikan apa yang sebenarnya dibahas?
Urusan Publik, Jadi Ruang Privat
Ahmad Mukhlis menilai kejadian dalam kegiatan SPPG Tasikmalaya tidak bisa dianggap sebagai miskomunikasi biasa.
Menurutnya, forum tersebut dihadiri oleh unsur lembaga publik, mulai dari wali kota, Prokopim, hingga SPPG, pihak yang menjalankan program untuk masyarakat. Dengan komposisi seperti itu, sulit menyebutnya sebagai kegiatan privat.
“Kalau yang hadir itu wali kota, unsur pemerintah, dan lembaga publik, maka tidak bisa dibuat jadi privat. Itu ruang publik. Anggaran yang mereka pakai itu anggaran publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan seperti SPPG Kota Tasikmalaya bukan dibiayai secara pribadi.
“Ini bukan pakai uang nenek moyang siapa-siapa. Ini uang publik. Jadi tidak bisa informasi dibatasi seolah-olah milik internal,” tegasnya.
Pers Tidak Butuh Undangan
Ahmad Mukhlis juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi tanpa harus bergantung pada undangan.
“Kalau wartawan harus diundang dulu baru boleh meliput, maka fungsi kontrol pers berubah jadi formalitas,” katanya.
Ia menilai, syarat izin dan pembatasan akses seperti ini berpotensi menjadi bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Ada Konsekuensi Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan tidak berhenti pada persoalan etika komunikasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan soal nyaman atau tidak diliput. Ini soal hak publik untuk tahu. Kami akan kaji dan jika diharuskan, kita dorong ke ranah hukum,” ujarnya.
Kegiatan Internal?
Istilah “internal” kembali menjadi kata kunci dalam polemik SPPG Kota Tasikmalaya. Namun dalam konteks kegiatan yang melibatkan pejabat publik, membahas program publik, dan menggunakan anggaran publik, batas “internal” menjadi kabur.
Jika semua bisa dilabeli internal, maka transparansi hanya akan hadir di bagian akhir, dalam bentuk pernyataan resmi yang sudah disaring.
Dan di titik itu, publik tidak lagi melihat proses, hanya menerima hasil.
Peristiwa dalam kegiatan SPPG Tasikmalaya ini mungkin hanya berlangsung beberapa saat. Tapi pesannya cukup jelas.
Ketika wartawan diminta menunggu di luar, yang ikut tertahan bukan hanya liputan,
melainkan juga hak publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam.



