lintaspriangan.comBERITA GARUT.  Wacana Garut Kabupaten Antikorupsi kini bukan sekadar slogan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung melakukan observasi ke Pemerintah Kabupaten Garut, sebagai bagian dari seleksi calon daerah percontohan antikorupsi tahun 2026.

Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Kamis (9/4/2026). Agenda ini menjadi tahap awal untuk menguji apakah Garut benar-benar layak menyandang status Garut Kabupaten Antikorupsi.

Garut Masuk Radar KPK, Bukan Tanpa Alasan

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut terpilihnya Garut sebagai calon percontohan adalah kehormatan sekaligus tantangan besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta jiwa, menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih bukan perkara mudah.

Ia mengakui, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar target Garut Kabupaten Antikorupsi bisa benar-benar terwujud.

“Kami merasa ini bagian dari evaluasi. Usaha sudah ada, tapi tentu masih banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.

Syakur menegaskan, transparansi dan tata kelola bersih menjadi fondasi utama. Pemkab Garut juga mengandalkan sejumlah instrumen pengawasan seperti MCP dan SAKIP untuk menekan potensi korupsi.

Fakta Sensitif: Bukan Nilai, Tapi Rekam Jejak

Ketua Tim Observasi KPK, Andhika Widiarto, mengungkap bahwa proses penilaian tidak hanya soal angka.

Untuk bisa lolos sebagai Garut Kabupaten Antikorupsi, ada sejumlah syarat ketat:

  • Skor MCP minimal 75
  • SPI stabil
  • Predikat SAKIP minimal B
  • Indeks SPBE memadai
  • Opini WTP dari BPK dua tahun berturut-turut

Namun, ada satu syarat yang paling krusial—dan paling sensitif.

Tidak boleh ada kepala daerah atau pejabat OPD yang sedang tersangkut kasus hukum.

KPK bahkan melakukan verifikasi langsung ke aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Hasil sementara menunjukkan kondisi Garut masih dalam kategori aman.

Di titik inilah, status Garut Kabupaten Antikorupsi benar-benar diuji—bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam rekam jejak hukum.

Prosesnya Panjang, Tidak Instan

Program ini bukan penunjukan cepat. KPK telah melakukan observasi sejak 2024 di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Dari seluruh daerah tersebut, hanya sedikit yang akan dipilih untuk masuk tahap bimbingan teknis sebelum penetapan akhir.

Jika lolos, Garut akan mendapat pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat resmi menjadi Garut Kabupaten Antikorupsi.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Program ini tidak hanya melibatkan KPK. Sejumlah lembaga negara turut terlibat, di antaranya:

  • Kementerian PAN-RB
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Keuangan
  • Ombudsman RI

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar label, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik.

Antikorupsi: Status atau Ujian Nyata?

Ambisi menjadikan Garut Kabupaten Antikorupsi kini memasuki fase krusial. Semua indikator bisa dipenuhi, semua dokumen bisa rapi, tapi satu hal tetap jadi penentu utama: integritas.

Di sinilah tantangan sebenarnya untuk Kabupaten Garut.

Karena pada akhirnya, status antikorupsi bukan soal siapa yang paling siap di atas kertas—
tapi siapa yang benar-benar bersih dalam praktik.