lintaspriangan.com,BERITA BANDUNG.Kepala Samsat Bandung dipecat. Keputusan mengejutkan ini datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, setelah menurutnya ditemukan pelanggaran dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena kebijakan yang dilanggar justru baru saja diluncurkan.
Kepala Samsat Bandung dinilai tidak menjalankan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama. Dalam praktiknya, masih ada petugas yang meminta dokumen tersebut, sehingga bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Masalah ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Seorang warga mengaku tetap diminta KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak tahunan, meskipun aturan baru memperbolehkan cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Pengalaman itu kemudian menjadi pemicu perhatian pemerintah.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut masih ada petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar dan mengabaikan kebijakan yang bertujuan mempermudah masyarakat. Karena itu, Kepala Samsat Bandung langsung dinonaktifkan sementara sebagai bentuk tindakan tegas.
Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama sendiri resmi berlaku sejak 6 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda, yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Namun, implementasi di lapangan ternyata belum berjalan optimal. Hanya berselang dua hari sejak kebijakan diberlakukan, justru ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan. Hal inilah yang kemudian mendorong evaluasi cepat dari pemerintah provinsi.
Untuk menelusuri akar masalah, Dedi Mulyadi langsung menerjunkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk mengetahui siapa yang bersalah, tetapi juga memahami kenapa kebijakan tersebut tidak berjalan efektif di tingkat pelaksana.
Selain itu, pengawasan juga diperluas ke seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan serupa benar-benar diterapkan secara konsisten dan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan, bukan menambah hambatan baru. Karena itu, seluruh petugas diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasus Kepala Samsat Bandung ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang dibuat, tetapi juga oleh kedisiplinan dalam pelaksanaannya. Ketika aturan sudah dipermudah, tetapi praktik di lapangan masih mempersulit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pelayanan—tetapi juga kepercayaan publik. (AS)



