lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Penanganan sampah di Kabupaten Ciamis tak lagi sekadar soal pengangkutan, tetapi mulai diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat sebagai kunci utama menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) kini memperkuat upaya edukasi sekaligus penertiban pengelolaan sampah, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, mengatakan persoalan utama sampah bukan hanya pada volume, tetapi pada kebiasaan masyarakat yang belum disiplin dalam mengelola dan membuang sampah.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kunci utamanya ada pada kesadaran masyarakat. Perubahan kecil dari rumah akan berdampak besar bagi lingkungan,” katanya, Rabu (08/06/2026).
Salah satu langkah sederhana yang didorong adalah kewajiban menyediakan tempat sampah di bagian depan rumah. Hal ini dinilai dapat memudahkan petugas sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak lagi menjadikan trotoar, saluran air, maupun pinggir jalan sebagai tempat pembuangan.
Seluruh sampah rumah tangga diwajibkan dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal yang telah disediakan.
Tak hanya soal lokasi, kedisiplinan waktu juga menjadi perhatian utama. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Selama ini masalahnya bukan sekadar sampah, tapi waktu pembuangan yang tidak tepat sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Dengan disiplin waktu, sampah bisa langsung terangkut,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di sepanjang jalan protokol, yang diharapkan turut menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah akan melakukan pengawasan rutin serta memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012.
“Namun yang lebih penting dari sanksi adalah kesadaran. Kami ingin membangun budaya, bukan sekadar menertibkan,” tegas Giyatno.
BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal, Bupati Ciamis Sebut Jaga Marwah PGRI
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” yang menempatkan kualitas lingkungan sebagai bagian penting dari kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah pun membuka ruang partisipasi warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing. Dengan pendekatan ini, diharapkan pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban pemerintah semata, melainkan gerakan bersama seluruh masyarakat.
“Ciamis bersih dimulai dari rumah. Kalau semua bergerak, perubahan itu pasti terjadi,” pungkas Giyatno. (FSL)



