Rukun Nelayan dan HNSI Audiensi ke DPRD, Minta Pemerintah Tegas Atasi Kebocoran PAD TPI

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat kerja digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada hari ini, Senin (22/9). Warga dari Rukun Nelayan, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), dan KUD, beraudiensi ke DPRD Kabupaten Pangandaran. Hal ini dilakukan berdasar pada kepedulian warga terkait lemahnya pengawasan dan penindakan pihak terkait pada praktek oknum bakul yang mengakibatkan dugaan kebocoran penerimaan daerah. Dalam kesempatan ini juga, dibahas besaran retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hadir pula dari Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran dan Pol PP.
Kebocoran Retribusi: Fakta dan Modul Pengawasannya
Berdasarkan data terkini, pemerintah daerah menduga terdapat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari transaksi hasil laut di luar jalur resmi TPI. Salah satu data yang dapat dilacak menyebut bahwa kebocoran di sektor perikanan tangkap di Kabupaten Pangandaran bisa mencapai 30 persen dari total potensi pendapatan.
Transaksi di luar TPI, terutama oleh oknum bakul atau agen yang membeli langsung dari nelayan diyakini menjadi penyebab utama tidak tercatatnya semua pendapatan dari retribusi.
Sektor TPI sendiri diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
- Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2019, sebagai petunjuk pelaksanaan Perda 38/2016.
- Perubahan Peraturan Bupati yakni Perbup Nomor 20 Tahun 2023, mengatur kembali petunjuk pelaksanaan termasuk ketentuan laporan penerimaan dan penyetoran retribusi TPI.
Regulasi ini mengatur wajibnya transaksi melalui TPI, transparansi laporan penerimaan retribusi, dan kewajiban bakul serta pelaku pasar ikan mengikuti mekanisme yang diatur. Pelanggaran seperti transaksi di luar TPI dianggap melanggar Perda/Perbup serta dapat dikenai sanksi.
Tuntutan dalam Rapat Kerja
Dalam audiensi hari ini, para peserta mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas terhadap:
- Oknum bakul yang diduga menghindari retribusi dengan membeli ikan dari nelayan di luar TPI.
- Kelemahan pengawasan dan penindakaan di lapangan yang memungkinkan transaksi non resmi tetap berjalan.
Regulasi & Sanksi
Regulasi yang menjadi payung tindakan:
- Perda Kabupaten Pangandaran No. 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, yang mengatur mekanisme penetapan retribusi dan wajib transaksi melalui TPI.
- Perbup Pangandaran No. 21 Tahun 2019 dan Perubahan Kedua Perbup No. 20 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan, mengatur teknis penyetoran dan pelaporan retribusi.
- Peraturan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan TPI yang menetapkan sanksi administratif hingga denda dan kurungan bagi pelanggar.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Audiensi di gedung DPRD Pangandaran hari ini menegaskan bahwa kebocoran PAD dari retribusi TPI bukan sekadar angka, tetapi persoalan nyata yang merugikan nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Regulasi telah ada, tetapi implementasi dan pengawasan masih lemah, membuka celah untuk praktik transaksi ilegal.
Rekomendasi konkret:
- Penegakan sanksi terhadap oknum bakul dan pemasok yang melakukan transaksi di luar TPI.
- Digitalisasi sistem transaksi dan laporan agar transparansi dan akuntabilitas meningkat.
- Pembentukan tim terpadu sidak dan pengawasan lintas instansi (Dinas, Satpol PP, aparat penegak hukum).
- Keterlibatan masyarakat dalam monitoring sebagai kontrol eksternal.
Rapat kerja ini menjadi momentum bagi Pemkab Pangandaran untuk memperbaiki sistem retribusi hasil laut secara menyeluruh. Apabila langkah tegas dan nyata tidak diambil, kebocoran PAD akan terus terjadi, potensi sumber daya laut tidak termanfaatkan secara optimal, dan kepercayaan nelayan terhadap pemerintah tetap rapuh. (Lintas Priangan/Diki)



