lintaspriangan.com. PANGANDARAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis merespon serius terkait permasalahan sengketa lahan Tanjung Cemara di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Sebagai bukti keseriusannya dalam menanggapi sengketa lahan tersebut, Kejari Ciamis menugaskan lima orang anggotanya untuk turun langsung ke lokasi, Senin (14/04/2025).
Masyarakat dan pedagang di Desa Sukaresik merasa terkejut dengan kedatangan lima orang yang menanyakan keadaan Tanjung Cemara. Ternyata kelima orang tersebut merupakan perwakilan dari Kejari Ciamis.
Mengetahui yang datang tersebut adalah perwakilan dari Kejari Ciamis, masyarakat pun merasa senang. Keresahan dan kecemasan warga Desa Sukaresik selama ini, berubah menjadi penuh pengharapan.
Salah seorang warga Desa Sukaresik, Pratomo mengatakan, kedatangan APH perwakilan dari Kejari Ciamis tersebut menjadi angin segar bagi warga Sukaresik yang telah lama menanti kejelasan soal status tanah yang menjadi sumber konflik.
“Sebagai warga masyarakat, kami sangat mengapresiasi respon cepat dan tanggap dari Kejaksaan,” katanya.
Pratomo juga menyampaikan, Ia mewakili warga masyarakat Desa Sukaresik mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ciamis yang telah menanggapi serius permasalahan sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, kehadiran mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) ke lokasi bukan hanya sekadar simbolis, tetapi merupakan salah satu bukti nyata kalau pemerintah tidak tutup mata atas permasalahan yang terjadi di Desa Sukaresik, sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sebagai masyarakat yang kurang paham terhadap permasalahan hukum, kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Ciamis yang telah mendengar dan merespon keresahan masyarakat Desa Sukaresik ini,” jelasnya.
Pratomo berharap, dengan adanya perwakilan dari Kejari Ciamis yang datang langsung kelokasi, permasalahan sengketa lahan Tanjung Cemara di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran dapat segera berakhir.
“Kami berharap semoga permasalahan ini dapat segera beres, dan lahan Tanjung Cemara bisa secepatnya kembali menjadi tanah kas milik Desa Sukaresik,” harapnya. (Nurzaman/lintaspriangan.com)