lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021. Setelah sebelumnya Ketua DPRD berinisial DRK ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial R yang resmi menyandang status tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Proses hukum terhadap R dimulai dengan penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik Kejari Kota Banjar. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, ditemukan adanya keterlibatan R bersama DRK dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.523.950.000 selama periode 2017–2021.
R ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025. Setelah dilakukan pemanggilan pada 28 April 2025 yang tidak dihadiri dengan alasan kesehatan, R akhirnya hadir pada pemanggilan kedua pada 30 April 2025 dan menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, R ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
Peran R dalam Kasus Korupsi
Sebagai mantan Sekwan, R memiliki peran penting dalam proses administratif dan pengusulan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Banjar. Dalam kapasitasnya, R diduga turut serta dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523.950.000, yang merupakan akumulasi dari seluruh penerima tunjangan, termasuk anggota dewan dan pimpinan, selama periode 2017–2021 .
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah penetapan tersangka, R dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 28 April 2025. Namun, R tidak hadir dengan alasan kesehatan, sehingga dilakukan pemanggilan kedua pada Rabu, 30 April 2025. Pada pemanggilan kedua, R hadir didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya. Pemeriksaan berlangsung di Kejari Kota Banjar, dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap R akan terus berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, mengingat masih ada beberapa pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut .
Kasus korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain itu, masyarakat juga menantikan adanya perbaikan sistem pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Banjar agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan penetapan tersangka terhadap R, Kejari Kota Banjar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat integritas lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud di seluruh Indonesia.
Apakah kebijakan korup ini cukup ditanggung oleh dua orang petinggi Setwan Kota Banjar? Kita tunggu langkah APH selanjutnya. (Lintas Priangan)